Tugas dan Fungsi
Website Resmi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado
Website Resmi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado
Tugas pokok Satpol PP adalah membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Satpol PP Kota Manado memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis, antara lain :