Tugas dan Fungsi    

Publikasi oleh Admin Dilihat 9,886 kali

Tugas

Tugas pokok Satpol PP adalah membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas : 

  • Menegakan Perda dan Perkada;
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
  • Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Satpol PP Kota Manado memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis, antara lain :

  • Perumusan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan kesekretariatan SatpolPP; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.